Traditional Games Returns

Lupakan Gadgetmu, Ayo Main di Luar!

PP TUNAS: Benteng Digital untuk Anak Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 ~ Oleh Traditional Games Returns ~ Dilihat 11 Kali

Halo, Sobat TGR! Dunia digital seperti Youtube, Instagram, Tiktok, dan berbagai platform lainnya kini telah menjadi bagian dari kehidupan anak-anak, baik untuk belajar maupun sebagai hiburan. Namun, di balik kemudahannya, dunia digital juga menyimpan berbagai risiko. Bila tidak waspada, anak sangat rawan terpapar bahaya, seperti konten-konten yang tidak layak, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan dari orang asing. Oleh karena itu, pemerintah menghadirkan sejumlah aturan untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP TUNAS

(Komdigi, 2026) 

Salah satu aturan yang sedang ramai dibicarakan adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS. Kedua aturan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keamanan digital bagi anak dan remaja dan saling berkaitan dalam menciptakan ekosistem internet yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak di Indonesia.

Seorang Ibu yang Memarahi Anaknya Bermain Gadget

(Getty Images, 2023)

Apa Itu PP TUNAS?

Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang disingkat PP TUNAS merupakan kebijakan pemerintah yang berfokus pada perlindungan anak di ruang digital. Salah satu langkah yang menjadi sorotan dari peraturan tersebut adalah karena adanya pembatasan hingga penonaktifan akun media sosial yang dianggap memiliki risiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun. 

Ditetapkan sejak 28 Maret 2025, aturan ini mendorong platform digital, seperti Google, Meta, TikTok, dan layanan media sosial lainnya untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga keamanan anak dari berbagai ancaman di internet.  Kemudian pada 6 Maret 2026 pemerintah resmi menerbitkan aturan yang menjadi pedoman pelaksanaan dari PP TUNAS tadi, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak di ruang digital. 

Kehadiran PP TUNAS maupun Permen Komdigi menjadi bentuk perlindungan bagi generasi Alfa dan Generasi Z di tengah perkembangan dunia digital yang kian tanpa batas. Aturan ini dirancang bukan untuk mengekang kreativitas anak, akan tetapi untuk membangun ekosistem yang aman dengan mencegah paparan konten berbahaya serta memutus rantai eksploitasi data pribadi anak yang seringkali disalahgunakan. Lebih dari sekadar filter, kebijakan ini menjadi garda terdepan dalam meredam badai perundungan siber yang melukai mental, sekaligus menjadi solusi sistemik untuk mengatasi adiksi digital yang dapat menghambat tumbuh kembang alami anak-anak Indonesia.

Data Kementerian Komunikasi dan Digital sejak 4 Februari 2025, menunjukkan potret darurat: 50% anak terpapar konten pornografi, 50% mengalami cyberbullying di media sosial, dan 24% anak mengalami interaksi dengan orang asing (grooming). Jadi, bukan cuma orang tua yang harus memantau konsumsi digital anak, tetapi aplikasi sendiri harus punya fitur aman seperti filter konten dewasa ataupun tombol lapor cepat.

Aplikasi yang Dinonaktifkan Karena Berisiko Tinggi

(Lentera Anak dan TGR, 2026)

 

Kenapa PP TUNAS Penting untuk Keluarga?

Bayangkan jika Sobat TGR main game online, lalu tiba-tiba menerima pesan aneh dan mencurigakan dari orang asing. Situasi tersebut bisa berbahaya bila tidak segera ditangani. Melalui PP TUNAS, platform digital diwajibkan untuk mengawasi dan menghapus konten berbahaya. Selain itu, sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan juga bisa dikenakan berdasarkan peraturan tersebut. Dengan begitu, orang tua bisa lebih tenang karena merasa anak dapat lebih aman menggunakan internet untuk belajar maupun bermain. Pengawasan dari Kementerian Komdigi dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Seorang Anak Bermain Gadget

(Getty Images, 2022)

Tips Simple PP TUNAS

PP TUNAS tidak hanya menjadi aturan pemerintah, tetapi juga bisa diterapkan melalui kebiasaan sederhana di rumah. Yuk, Sobat TGR kita praktikkan bersama! 

Seorang Ayah Menemani Kedua Anaknya Belajar

(Getty Images, 2023)

Untuk Orang Tua

  1. Pantau aktivitas anak di media sosial dan game online secara bijak. 

  2. Ajarkan anak menjaga privasi, seperti tidak membagikan alamat rumah atau nomor telepon sembarangan. 

  3. Gunakan fitur parental control di aplikasi seperti TikTok atau YouTube untuk membatasi konten dewasa dan durasi penggunaan. 

  4. Dampingi anak saat belajar dan bermain di internet. 

  5. Ajak anak melakukan aktivitas fisik seperti olahraga, bermain permainan tradisional, atau menekuni hobi di luar gadget. 

Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa pendampingan orang tua dan figur otoritas dapat membantu memaksimalkan manfaat digital bagi anak sekaligus mengurangi risiko paparan konten negatif (Steventon, 2021; Livingstone et al., 2017).

Untuk Anak-Anak

  1. Jangan mudah percaya atau mengobrol sembarangan dengan orang asing (stranger) di internet.

  2. Jika menemukan hal mencurigakan, seperti permintaan foto pribadi, segera lapor kepada orang tua atau guru. 

  3. Bermainlah di ruang digital yang lebih aman, seperti grup keluarga atau server resmi permainan, biar seru tetapi tetap terlindungi.

  4. Gunakan media sosial dan game seperlunya agar tetap sehat dan produktif.

Untuk Keluarga

  1. Diskusi dan buat aturan penggunaan gadget di rumah, misalnya "tidak bermain HP sebelum tidur".

  2. Tentukan jadwal penggunaan gadget, misalnya 1–2 jam per hari.

  3. Biasakan untuk saling menceritakan pengalaman positif maupun negatif selama menggunakan internet.

  4. Jangan lupa untuk tetap meluangkan waktu bermain dan beraktivitas bersama di luar rumah tanpa gadget.

Nah, Sobat TGR, perlu dicatat bahwa dunia digital memang seru, tetapi keamanan tetap nomor satu! Dengan pendampingan orang tua, penggunaan gadget yang bijak, serta dukungan aturan seperti PP TUNAS, anak-anak Indonesia bisa tetap bebas bereksplorasi tanpa takut terpapar bahaya internet. Yuk, bersama-sama ciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan menyenangkan untuk semua! Lupakan Gadget-mu, Ayo Main di Luar! 

 

Writer: Kiki Nurul Aida dan Andini Haniyatur Riza

Editor: Andini Haniyatur Riza

Graphic Designer: Diana

Referensi:

Kementerian Komunikasi dan Digital. (2025, 2 Mei). PP TUNAS: Langkah pemerintah lindungi anak dan kelompok rentan di ruang digital. https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/pp-tunas-langkah-pemerintah-lindungi-anak-dan-kelompok-rentan-di-ruang-digital 

Kementerian Komunikasi dan Digital. (2026, 6 Maret). Permen Komdigi terbit, pemerintah mulai implementasi perlindungan anak di platform digital. https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/permen-komdigi-terbit-pemerintah-mulai-implementasi-perlindungan-anak-di-platform-digital

Livingstone, S., Ólafsson, K., Helsper, E. J., Lupiáñez-Villanueva, F., Veltri, G. A., & Folkvord, F. (2017). Maximizing opportunities and minimizing risks for children online: The role of digital skills in emerging strategies of parental mediation. Journal of Communication, 67(1), 82–105.

Nurkhaerani, E. (2025). Perlindungan Hak Pengguna dalam Praktik Pengolahan Data oleh Platform TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Privat : Analisis dalam Perspektif Hukum Teknologi Informasi Media Hukum Indonesia ( MHI ). Media Hukum Indonesia ( MHI ), 4(1), 375–385.

Pascarani, N. N. D., Joni, I. dewa A. S., Emil, C. D., Candrakusuma, I. Gst. Ngr. O., & Pradhuka, B. N. (2025). Pemberdayaan Anak dan Pemuda Desa dalam Dunia Digital: Kolaborasi Literasi, Budaya dan Teknologi di Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Bali. Madaniya, 6(3), 1278–1287.

Komentari Tulisan