Traditional Games Returns

Lupakan Gadgetmu, Ayo Main di Luar!

Emang Boleh Anak di Bawah Umur Mengendarai Kendaraan? Yuk Simak!

Minggu, 20 Oktober 2024 ~ Oleh Traditional Games Returns ~ Dilihat 263 Kali

  Halo, Sobat TGR! Pernah gak sih kalian di jalan melihat anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor, seperti sepeda motor? Hal ini seharusnya tidak boleh untuk dilakukan yah, Sobat! Mengapa? Karena pasal ini sudah diatur dengan jelas dalam undang-udang yang mengatur batas minimum untuk berkendara, lho!

  Undang-undang ini juga menjadi landasan adanya Surat Izin Mengemudi (SIM)  yang menjadi bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan, setelah seseorang dinyatakan memenuhi persyaratan tertentu melalui proses pengujian. SIM dalam pembuatannya dikeluarkan oleh Polri dan Sobat TGR bisa mendapatkan SIM apabila telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat secara jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta cukup terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Lalu, Sebenarnya Berapa Usaia yang Pas untuk Mengemudikan Kendaraan? 

  Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 8, ketentuan usia paling rendah untuk penerbitan SIM A adalah 17 tahun. Jika Sobat TGR tidak mempunyai SIM dalam berkendara, maka akan mendapatkan hukuman atau sanksi lho, Sobat! Karena hal ini merupakan pelanggaran hukum dan dapat ditindak oleh Polri. 

  Nah lho, apakah Sobat TGR sudah masuk syarat mengemudi? kalau belum memenuhi syarat di atas, jangan sekali-kali mengemudikan kendaraan  dulu ya, tunggu sampai berusia 17 tahun dulu! Apalagi sampai bonceng tiga dan kebut-kebutan di jalan raya, jangan ya dek ya! Karena hal ini dapat membahayakan nyawa teman-teman sendiri, bahkan pengguna jalan lainnya. 

Contoh Pelanggaran Lalu Lintas Anak di bawah Umur

  Sobat TGR, tahu enggak sih? ternyata kecelakaan kendaraan yang diakibatkan oleh anak di bawah umur dari waktu ke waktu semakin meningkat lho! Berdasarkan data dari Korlantas Polri, pada tahun 2023 lalu, kecelakaan yang terjadi di jalan telah mencapai 155 ribu kasus. dari angka tersebut sebanyak 66.602 kecelakaan berasal dari kalangan pelajar dengan jenis transportasi roda dua.

  Angka tersebut mengalami peningkatan jika dikomparasikan dengan periode sebelumnya, seperti pada tahun 2022 ada sebanyak 131.500 kasus kecelakaan dengan korban jiwa mencapai 26.100 orang. Setiap satu jam, ada sebanyak 3-4 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

 Berdasarkan usia, jumlah kecelakaan lalu lintas tertinggi melibatkan usia pelajar dan mahasiswa yaitu antara 15-24 tahun. Wah, ngeri juga ya! Jangan sampai deh, kita mengalami kejadian yang tidak diinginkan seperti itu!

  Menurut Hendrik Ferianto, Instruktur Safety Riding PT Astra Honda Motor (AHM),  hal ini terjadi karena anak usia di bawah 17 tahun cenderung masih memiliki tingkat emosional yang belum stabil, sehingga akan mengganggu keselamatan dalam berkendara. Mengemudi memerlukan kemampuan analisis, pengendalian emosi, dan pertimbangan etika yang matang. Anak-anak di bawah usia ini mungkin belum sepenuhnya siap menghadapi tantangan tersebut.

  Lalu bagaimana dengan sepeda listrik yang sedang tren akhir-akhir ini? Untuk sepeda listrik sendiri, pemerintah mengeluarkan batas usia minimum untuk pengendara yaitu 12 tahun. Untuk usia 12-15 tahun ini harus didampingi orang dewasa. 

  Sepeda listrik akan menjadi bahaya jika digunakan oleh anak di bawah usia 12 tahun, selain itu mengendari sepeda listrik memiliki risiko yang tingga dan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas jika dikendarai di jalan raya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, sepeda listrik bisa digunakan di beberapa tempat. Misalnya arena pemukiman, jalanan car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum masal, area perkantoran, dan area di luar jalan.

Contoh Pelanggaran Lalu Lintas Sepeda Listrik di Jalan Raya

 Sebenarnya apa sih dampak yang ditimbulkan jika mengendarai kendaraan di bawah umur? Yuk simak berikut ini!

  • Risiko Kecelakaan dan Cedera Serius Sangat Tinggi

  Hal ini dikarenakan anak-anak belum memiliki keterampilan dan keahlian yang cukup untuk menghadapi situasi berbahaya di jalan raya.

  • Mereka Belum Memiliki Pengetahuan yang Memadai Tentang Aturan Lalu Lintas. 

  Anak di bawah 17 tahun cenderung masih belum mengerti tentang rambu-rambu jalan, tanda-tanda yang harus diikuti, dan juga tidak terlalu memperhatikan simbol peringatan di jalan. Hal ini bisa menyebabkan mereka melakukan kesalahan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan juga pengguna jalan lainnya.

  • Anak di Bawah Umur Cenderung Lebih Impulsif dan Suka Mengambil Risiko. 

  Mereka mungkin tergoda untuk melakukan aksi-aksi berbahaya seperti balapan liar atau melanggar batasan kecepatan. Hal ini bisa menyebabkan mereka kehilangan kendali dan menyebabkan kecelakaan yang serius.

  Lantas, bagaimana sih untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas tersebut? Perlu adanya peran orang tua dalam mengajarkan anak-anaknya tentang pentingnya keselamatan di jalan raya dan mematuhi aturan lalu lintas. Selain itu, polisi dan pemerintah lebih tegas lagi untuk melarang anak di bawah umur dalam mengendarai kendaraan agar tidak membuat resah pengguna jalan.

  Nah, bagaimana Sobat? Sekarang sudah tahu kan bahayanya mengendarai kendaraan untuk anak di bawah umur? Apa masih mau membiarkan saudara atau tetangga kita mengendarai kendaraan padahal usianya masih di bawah umur? Jangan yak sobat! 

  Yuk, kita bantu edukasi di lingkungan sekitar kita untuk tidak lagi membiarkan anak di bawah umur mengemudikan kendaraan, agar tidak ada korban selanjutnya! Berkendaralah dengan bijak dan jangan lupa untuk  Lupakan Gadget-mu, Ayo Main di Luar! (RN/ed. HRV)

  Untuk Sobat TGR di luar sana yang ingin berkolaborasi dengan kami, boleh banget nih mulai dari menjadi pengisi acara, tenant, hingga narasumber. Cukup klik tautan di sini ya Sobat.

 
Referensi: 

Kompas.com. (2021). Ini Bahayanya jika Anak di Bawah Umur Dibiarkan Mengendarai Motor. Diakses pada 12 Oktober 2024, dari https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/19/151200515/ini-bahayanya-jika-anak-di-bawah-umur-dibiarkan-mengendarai-motor.

Kompas.com. (2023). Bahaya Nyata Membiarkan Anak di Bawah Umur Berkendara di Jalan Raya. Diakses pada 13 Oktober 2024, dari  https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/23/060200815/bahaya-nyata-membiarkan-anak-di-bawah-umur-berkendara-di-jalan-raya.


Tirto.id. (2023). Berapa Batasan Usia Mengemudi di Indonesia? Cek Aturannya. Diakses pada 13 Oktober 2024, dari Berapa Batasan Usia Mengemudi di Indonesia? Cek Aturannya (tirto.id).

Kementrian Perhubungan Republik Indonesia. (2023). KEMENHUB Ajak Generasi Muda Bangun Budaya Keselamata Bertransportasi Jalan Diakses pada 19 Oktober 2024, pada KEMENHUB AJAK GENERASI MUDA BANGUN BUDAYA KESELAMATAN BERTRANSPORTASI JALAN Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (dephub.go.id)

Kompas.com. (2021). “Mengapa Anak di Bawah Usia 17 Tahun Tidak Boleh Bawa Motor?". Diakses pada 19 Oktober 2024, pada https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/28/182100715/mengapa-anak-di-bawah-usia-17-tahun-tidak-boleh-bawa-motor-.

 

Detikoto. (2024). Bahaya Menggunakan Sepeda Listrik bagi Anak-Anak, Perhatikan Hal Ini! Diakses pada 20 Oktober 2024, pada Bahaya Menggunakan Sepeda Listrik bagi Anak-Anak, Perhatikan Hal Ini!

 

Traditional Games Returns Tgr Parenting Pengendara Di Bawah Umur Berkendara Di Bawah Umur Sepeda Motor Tilang Sim
Komentari Tulisan